Ketentuan Lapor Pajak Online WP Badan
Wajib pajak untuk badan memiliki kewajiban yang lebih luas dalam aturan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) baik tahunan maupun per masa/bulanan. Wajib pajak badan yang berbentuk kontraktor dan/atau operator maupun usaha tetap memiliki ketentuan sebagai berikut:
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dibebankan adalah untuk transaksi JKP (Jasa Kena Pajak) dan BKP (Barang Kena Pajak). Nominal pajak biasanya ditambahkan pada harga pokok produk yang diperjualbelikan.
- PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Pajak ini dikenakan untuk barang yang dianggap sebagai barang mewah yang biasanya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas yang berpenghasilan tinggi.
PPh (Pajak Penghasilan)
- PPh Pasal 21. Pasal ini mengatur pemotongan hasil pekerjaan dalam bentuk apapun yang diperoleh karyawan perusahaan atau Wajib Pajak yang pembayarannya dengan memotong langsung penghasilan.
- PPh Pasal 22. Pasal ini mengatur pemungutan yang dibebankan untuk aktivitas terkait impor, ekspor, dan re-impor oleh badan usaha tertentu.
- PPh Pasal 23. Pasal ini mengatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak saat terjadi transaksi dividen seperti pembagian saham, bunga, royalti, sewa, dan lainnya.
- PPh Pasal 25. Pasal ini mengatur tentang angsuran pajak dari jumlah PPh terutang yang dikurangi PPh yang telah dibayar di Luar Negeri dan biasanya boleh dikreditkan.
- PPh Pasal 26. Pajak ini mengatur tentang penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri namun penghasilannya bersumber dari Indonesia.
- PPh Pasal 29. Pasal ini mengatur jumlah pajak terutang suatu perusahaan yang belum dibayarkan di mana nilai pajak satu tahun lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong.
- PPh Pasal 15. Pasal ini mengatur laporan pajak yang berhubungan dengan Wjaib Pajak Bdan yang bergerak di bidang pelayaran dan penerbangan internasional serta perusahaan dagang dan investasi asing.
- PPh Pasal 4 ayat 2. Pasal ini mengatur tentang pajak yang dipungut dari penghasilan yang dipotong dari bunga obligasi, bunga deposita, bunga simpanan, transaksi saham dan sekuritas, dan lainnya.
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
Saat ini pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus ribet datang langsung ke kantor pajak. Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti.
- Siapkan dokumen SPT 1771, laporan keuangan, dan syarat-syarat dokumen lainnya sesuai dengan masing-masing jenis perusahaan
- Login ke akun e-Filling pada situs website resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
- Pilih Buat SPT setelah klik e-Filing
- Jawab setiap pertanyaan yang muncul dengan benar agar sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan kebutuhan Anda
- Lengkapi formulir yang telah diberikan dan isi dengan detail
- Buka email untuk mengecek kode verifikasi yang telah dikirimkan
- Masukkan kode verifikasi tersebut pada kolom yang tersedia
- Klik Kirim SPT
- Proses lapor pajak selesai
Proses lapor pajak badan online terbilang sangat mudah dan simple. Anda pun tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan. Semua bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja dengan mudah. Asalkan jangan sampai telat membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar